Pertukaran Mahasiswa
Pertukaran mahasiswa ini diselenggarakan untuk membentuk beberapa sikap mahasiswa yang termaktub di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020, yaitu menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; serta bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
Tujuan program:
- Belajar lintas kampus, tinggal bersama dengan keluarga di kampus tujuan, wawasan mahasiswa tentang ke-Bhinneka Tunggal Ika akan makin berkembang, persaudaraan lintas budaya dan suku akan semakin kuat.
- Membangun persahabatan mahasiswa antar daerah, suku, budaya, dan agama, sehingga meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Menyelenggarakan transfer ilmu pengetahuan untuk menutupi disparitas pendidikan baik antar Perguruan Tinggi dalam negeri, maupun kondisi pendidikan tinggi dalam negeri dengan luar negeri.
Bentuk Kegiatan:
1. Pertukaran Mahasiswa antar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang sama
Bentuk pembelajaran yang dapat diambil mahasiswa untuk menunjang terpenuhinya capaian pembelajaran baik yang sudah tertuang dalam struktur kurikulum program studi maupun pengembangan kurikulum untuk memperkaya capaian pembelajaran lulusan yang dapat berbentuk mata kuliah pilihan.
2. Pertukaran Mahasiswa dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang berbeda
Bentuk pembelajaran yang dapat diambil mahasiswa untuk memperkaya pengalaman dan konteks keilmuan yang didapat di Perguruan Tinggi lain yang mempunyai kekhasan atau wahana penunjang pembelajaran untuk mengoptimalkan CPL
3. Pertukaran Mahasiswa antar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang berbeda
Bentuk pembelajaran yang dapat diambil mahasiswa pada Perguruan Tinggi yang berbeda untuk menunjang terpenuhinya capaian pembelajaran baik yang sudah tertuang dalam struktur kurikulum program studi, maupun pengembangan kurikulum untuk memperkaya capaian pembelajaran lulusan.