Profil

Merdeka Belajar – Kampus Merdeka merupakan salah satu kebijakan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makariem. Salah satu program dari kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka adalah Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi. Program tersebut merupakan amanah dari berbagai regulasi/landasan hukum pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan lulusan pendidikan tinggi. Landasan hukum pelaksanaan program kebijakan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi diantaranya, sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  5. Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2021, tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Kampus Merdeka.

 

Implementasi & Pengembangan Bentuk Pembelajaran (BP) MBKM Untag Surabaya

Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya telah menyambut dan menindaklanjuti Kebijakan Menteri Nadiem Makarim tentang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di tahun 2020 dengan membuat kebijakan dalam Surat Keputusan Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Nomor 1047/SK/R/XI/2020 tentang Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Beberapa hibah dan bentuk kegiatan Program MBKM yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 dan 2021 antara lain:

  1. Untag Surabaya telah melaksanakan Program Mahasiswa Magang BUMN bersertifikat dan mendapatkan penyetaraan 20 SKS.
  2. Untag Surabaya telah melaksanakan KKN tematik dengan Kabupaten Jombang, Pacitan, dan Ponorogo.
  3. Untag Surabaya telah melaksanakan Proyek Kemanusiaan dengan Ecoton, Biro Psikologi Lestari, Dinas Sosial, Plato, Ponpes Jeha, PT. PAL, Pusat Studi Kebencanaan, Save Street Child, Yayasan Al Ikhlas, Yayasan Kanker Indonesia, Nekatz Community, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Pemkot Surabaya, Klinik HTM II, Ponpes Darussalam, Rumah Tahfiz Darul, SLB Negeri Baturaja.
  4. Untag Surabaya menerima hibah kegiatan dalam bentuk pertukaran mahasiswa melalui Program PERMATA SAKTI (Pertukaran Mahasiswa Tanah Air Nusantara-Sistem Alih Kredit Dengan Teknologi Informasi) sejumlah 26 mahasiswa, Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Dalam Negeri sejumlah 30 mahasiswa, Program Kampus Mengajar Batch 1 sejumlah 6 mahasiswa, Batch 2 sejumlah 20 mahasiswa, dan Batch 3 sejumlah 38 mahasiswa, serta Program Magang Studi Independen Bersertifikat (MSIB) Batch 1 sejumlah 22 mahasiswa dan Batch 2 sejumlah 41 mahasiswa;
  5. Untag Surabaya menerima hibah fasilitasi melalui Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dengan bermitra dan membina tiga Perguruan Tinggi Swasta di Wamena Papua.
  6. Untag Surabaya mendapatkan Hibah Kerja Sama Kurikulum (KSK) Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) diraih oleh Program Studi Ilmu Hukum, Teknik Industri, Teknik Sipil, Teknik Elektro, Teknik Informatika, Teknik Mesin, Manajemen, Ekonomi Pembangunan, Psikologi, Ilmu Administrasi Negara, dan Ilmu Komunikasi.
  7. Untag Surabaya mendapatkan hibah Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) yang diraih oleh Program Studi Teknik Industri, Teknik Sipil, dan Ilmu Hukum.
  8. Untag Surabaya mendapatkan hibah Matching Fund (Kedai Reka) untuk pembinaan desa di Kabupaten Blitar dan Ponorogo.
  9. Untag Surabaya mendapatkan hibah PKKM Afirmasi Kemendikbudristekdikti
  10. Untag Surabaya mendapatkan hibah Pendanaan Program Pembelajaran Kolaboratif yang Berorientasi pada Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P2M) Kemendikbudristekdikti

Untag Surabaya memiliki strategi untuk pencapaian program MBKM di lingkungan Untag Surabaya yaitu dengan membuat Surat Keputusan Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Nomor: 492/SK/R/IX/2021 tentang Penetapan Sasaran Mutu Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Tabel 1 Sasaran Mutu terkait Program MBKM

No

Indikator

Ukuran

Capaian

IKU

Baseline

Target Tahun

2022

2023

2024

2025

1

Hibah MBKM

Jumlah perolehan hibah MBKM per PS-S1 per tahun

2

0,94

≥ 2

≥ 2

≥ 3

≥ 3

2

Implementasi BKP MBKM

Jumlah BKP MBKM per PS per semester

2

0

≥ 2

≥ 3

≥ 4

≥ 5

3

Mahasiswa terlibat BKP MBKM setara dengan 20 SKS

Jumlah mahasiswa per PS per semester

2

0

≥ 10

≥ 20

≥ 35

≥ 40

 



Regulasi dan Panduan dari Negara tentang Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka:

Regulasi dan panduan dari universitas terkait Program MBKM:

Format dokumen (dalam pengembangan, akan dilengkapi secara bertahap)

  • Surat rekomendasi mahasiswa untuk Program MBKM (Contoh Format Surat)
  • Surat pengantar penugasan (Contoh Format Surat)
  • Format Laporan Akhir Magang Dikti (Contoh)
  • Format Laporan Akhir Studi Independen Dikti (Contoh)
  • Format SPTJM Mahasiswa MSIB Dikti (Contoh)
  • Format Surat Rekomendasi PT untuk Mahasiswa Program MSIB Batch 2 (Contoh)
  • Format Laporan Akhir Magang MBKM Mandiri (Contoh)
  • Format Laporan Akhir Studi Independen Mandiri (Contoh)
  • Logbook Magang Mandiri (Contoh)
  • Logbook Studi Independen Mandiri (Contoh)

Panduan dan regulasi lain yang relevan dengan Kebijakan MBKM:

  • Pedoman Pelaksanaan Kerjasama di Lingkungan Untag Surabaya (tautan untuk mengakses)
  • Pengakuan sks magang industri (Kepmenristekdikti Nomor 123/M/KPT/2019 dapat diakses di tautan ini)